TEKNOLGI ISRAEL PALING CANGGIH

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR  meminta semua pihak berhati-hati dengan produk Israel. Hal itu terkait adanya kabar penyadapan yang dilakukan Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA) dan Direktorat Intelijen Australia kepada jutaan  pelanggan PT Telkomsel.
"Beberapa provider, mereka pakai Amdocs untuk billing system buatan Israel, apakah disitu disisipkan chips," kata Anggota Komisi I DPR Susaningtyas Kertopati di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Nuning menduga bila dalam sistem komunikasi yang digunakan bisa dimasukkan chips untuk melakukan penyadapan.
"Hati-hati teknologi Israel tapi paling canggih. Pemerintah harus kita tanya,"ujarnya.
Sedangkan Anggota Komisi I lainya Evita Nursanty meminta semua pihak menghargai hubungan antar negara. Ia pun mengatakan semua negara disadap dan telah menjadi isu internasional.
"Kita harus dan wajib, ada orang yang lebih canggih, tetapi ada hak privasi negara," katanya.
Evita mengatakan seluruh pihak harus membicarakan sanksi bila negara lain melakukan penyadapan.
"Secara internasional ini harus dibahas, bukan ribut di negara kita saja, hal ini dibawa ke tingkat internasional," tuturnya.
Diketahui, kabar ini bisa menjadi peringatan bagi pengguna seluer di Indonesia. Hati-hatilah menggunakan telepon seluler, dan pilihlah provider yang benar-benar aman untuk berkomunikasi.
Laporan terbaru New York Times dan Canberra Times edisi akhir pekan lalu mengulas soal jutaan pelanggan PT Telkomsel yang disadap Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA) dan Direktorat Intelijen Australia.
Canberra Times dan New York Times memuat soal bocoran dokumen rahasia dari Edward Snowden, mantan kontraktor NSA, yang kini menjadi buronan AS.
Dokumen Snowden menunjukkan, dinas spionase elektronik Australia melakukan penyadapan secara massal terhadap jaringan komunikasi dan pengumpulan data yang dilakukan oleh Telkomsel. Nama Indosat juga disebut-sebut dalam laporan itu.
Sepanjang tahun 2013, Australian Signals Directorate mendapatkan hampir 1,8 juta kunci enskripsi induk yang digunakan operator selular Telkomsel untuk melindungi percakapan pribadi dari pelanggannya.
Intelijen Australia juga membongkar semua enskripsi yang dilakukan Telkomsel.
Data pengguna telepon seluler pada 2012 menunjukkan,Telkomsel memiliki 121 juta pelanggan atau menguasai sekitar 62 persen pasar.
Sebuah memo pada tahun 2003 sebelumnya menunjukkan bagaimana personil NSA mengajari mitranya dari Australia saat Australia berupaya menembus enkripsi yang diberlakukan oleh pihak pertahanan militer Papua Niugini.
Khusus untuk Indonesia, bila bocoran Snowden menyatakan penyadapan dilakukan kepada para pejabat, bocoran terbaru memperlihatkan, kegiatan penyadapan oleh AS dan Australia sudah merasuk ke komunikasi pribadi pelanggan selular di Indonesia melalui Telkomsel.
Intersepsi Australia atas layanan telekomunikasi berbasis satelit di Indonesia dilakukan melalui Shoal Bay Naval Receiving Station, fasilitas intersepsi satelit yang berlokasi dekat Darwin.


Ahok : Anda bawa Golok gue Tembak!

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) kesal dengan ulah para sopir yang merusak Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB). Menurutnya, Pemprov DKI akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

"Anda (sopir) kalau mau bawa golok gue tembak, itu ada protap sederhana. Jadi Anda enggak bisa seenaknya untuk menekan naik angkot Anda," ujar Ahok di Balai Kota, Rabu (12/2).

Ahok menegaskan, banyak masyarakat yang memilih menggunakan BKTB daripada angkot lantaran para angkutan tersebut sudah tidak layak. "Siapa mau naik angkot Anda. Yang punya motor saja langsung naik motor karena bus Anda enggak jelas, kebersihan enggak jelas, keamanan enggak jelas, yang bawanya juga ada sopir tembak. Enggak pakai seragam, ngetem sembarangan, muter sembarangan, nurunin penumpang sembarangan, orang terpaksa yang punya duit enggak naik bus, makanya yang naik bus itu merosot," tegas dia.

Menurut Ahok , pangsa pasar BKTB berbeda dengan angkot. Pengadaan BKTB dimaksudkan agar masyarakat menengah ke atas beralih ke transportasi massal.

"Ini bukan pangsa pasar Anda kok. Lalu Anda merasa penumpang kurang, merasa sepi. Memang teorinya makin lama akan mati kok. Karena orang terpaksa naik angkot itu. Tapi kalau orang yang punya duit enggak mau. Sekarang kamu marah," ujarnya.

"KTP TANPA AGAMA"

PERNYATAAN SIKAP ICRP - KOLOM AGAMA DI KTP TIDAK WAJIB DI ISI

PERNYATAAN SIKAP

Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)

Kolom Agama di KTP Tidak Wajib Diisi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Selasa 26 November 2013, akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Banyak poin-poin pentingn dalam perubahan UU Administrasi Kependudukan tersebut. Revisi UU Adminduk ini antara lain mengatur sanksi bagi aparat pemerintah yang terbukti memungut biaya kepada masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, dan Surat Kematian. Pelaku pungutan biaya bisa dikenakan pidana kurungan 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

Selain itu, ada satu poin krusial dalam revisi UU ini. UU baru tersebut menyatakan, masyarakat tak lagi wajib mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila dia beragama di luar 6 agama yang diakui resmi pemerintah RI saat ini, yakni Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu. Berdasarkan Undang-Undang yang baru ini maka warga negara yang menganut suatu aliran kepercayaan, agama lokal, atau agama yang belum diakui negara, seharusnya tidak mendapatkan diskriminasi lagi seperti yang janjikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dan Menteri Agama Suryadharma Ali di berbagai media beberapa waktu lalu.

Bersasarkan hal tersebut diatas, maka Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) menyatakan sikap:

1. ICRP mengapresiasi berbagai fihak yang melakukan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Semoga dengan jerih payah seperti ini segala bentuk diskriminasi terhadap masyarakat yang beragama di luar 6 agama yang diakui pemerintah, bisa dihapuskan.

2. Meminta pemerintah untuk mewujudkan kesetaraan terhadap semua masyarakat tanpa memandang agama dan kepercayaan dalam setiap kebijakan. Dan menjamin kebebasan beragama dan beribadah setiap warga negara sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, dimana ditegaskan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”

3. Meminta para pemimpin agama dan kepercayaan serta masyarakat umum agar lebih mengedepankan nilai-nilai toleransi dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Serta tidak terprovokasi dengan isu-isu diskriminatif yang berunsur SARA.

4. Kami ICRP akan memantau terus implementasi UU ini, sehingga segala bentuk diskriminasi, khususnya yg berbasis agama dapat diakhiri.

Jakarta, 13 Desember 2013

Mengetahui,

Musdah Mulia (Ketua Umum ICRP)
M. Imdadun Rahmat (Sekretaris Umum ICRP)

-------------------------------------------
Silahkan download Gambar, atau langsung ke website resmi IRCP
http://icrp-online.org/122013/post-3681.html