Tampilkan postingan dengan label Kependudukan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kependudukan. Tampilkan semua postingan

Formasi CPNS Kab. Kepl. Sangihe Tahun 2014

RINCIAN FORMASI ASN DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
TAHUN ANGGARAN 2014
NO. NAMA
JABATAN
KUALIFIKASI
PENDIDIKAN
GOL./RUANG
JUMLAH
ALOKASI

RENCANA PENEMPATAN
(1) (2) (3) (4) (5) (6) 
1 Teknisi Transfusi Darah Pelaksana D.III Transfusi Darah II/c 1 1 RSUD LIUN KENDAGE TAHUNA
2 Apoteker Pertama S1. Apoteker III/b 1 1 DINAS KESEHATAN KAB.KEPL.SANGIHE
3 Asisten Apoteker Pelaksana D.III Farmasi II/c 1 1 RSUD LIUN KENDAGE TAHUNA
4 Bidan Pelaksana D.III Kebidanan II/c 3 1 PUSKESMAS PEMBANTU LEHUPU TABSEL-TRA
1 PUSKESMAS PEMBANTU DALAKO TATOARENG
1 PUSKESMAS PEMBANTU MATUTUANG MARORE
5 Dokter Pertama Dokter III/b 2 1 PUSKESMAS MARORE
1 PUSKESMAS KAHAKITANG
6 Dokter Gigi Pertama Dokter Gigi III/b 1 1 PUSKESMAS MANGANITU
7 Perawat Gigi Pelaksana D.III Perawat Gigi II/c 1 1 PUSKESMAS LAPANGO
8 Penyuluh Kesehatan Masyarakat Pertama S1. Kesehatan Masyarakat III/a 1 1 DINAS KESEHATAN
9 Nutrisionis Pertama D.III Gizi II/c 1 1 PUSKESMAS PINTARENG
10 Analis Kesehatan S.1 Analis Kesehatan III/a 1 1 RSUD LIUN KENDAGE TAHUNA
11 Guru Taman Kanak-Kanak Pertama S1. PAUD III/a 1 1 TK NEGERI PEMBINA TAHUNA
12 Guru Kelas Pertama S1. PGSD III/a 3 1 SDN BUKIDE (NUSA TABUKAN)
1 SDN BELLAE MALAMENGGU (TABUKAN SELATAN)
1 SDN INPRES PARA (TATOARENG)
13 Guru Matematika Pertama S1. Matematika III/a 1 1 SMPN 3 SATAP TATOARENG
1 1 SMA NEGERI PINTARENG (TABSEL TENGGARA)
14 Guru Bahasa Indonesia Pertama S1. Bahasa Indonesia III/a 1 1 SMPN 3 SATAP TATOARENG
15 Guru Bahasa Inggris Pertama S1. Bahasa Inggris III/a 1 1 SMPN 3 SATAP TATOARENG
16 Guru IPA Terpadu Pertama S1. Biologi III/a 1 1 SMPN 3 SATAP TATOARENG
17 Guru PKn Pertama S1. PKn III/a 1 1 SMPN 7 SATAP TABUKAN UTARA
18 Guru Sosiologi Pertama S1. Sosiologi III/a 1 1 SMA NEGERI MANGANITU
19 Guru Bahasa Inggris Pertama S1. Bahasa Inggris III/a 1 1 SMA NEGERI PINTARENG (TABSEL TENGGARA)
20 Guru Fisika Pertama S1. Fisika III/a 2 1 SMA NEGERI PINTARENG (TABSEL TENGGARA)
1 SMA NEGERI TABUKAN SELATAN
21 Guru Kimia Pertama S1. Kimia III/a 1 1 SMA NEGERI PINTARENG (TABSEL TENGGARA)
22 Guru Seni Musik Pertama S1. Seni Musik III/a 2 1 SMA NEGERI PINTARENG (TABSEL TENGGARA)
23 Guru Seni Teater Pertama S1. Seni Teater 1 SMA NEGERI TABUKAN UTARA
24 Guru Penjasorkes S1. Penjasorkes III/a 1 1 SMA NEGERI PINTARENG (TABSEL TENGGARA)
1 SMK NEGERI TABUKAN UTARA
25 Guru Usaha Perjalanan Wisata S1. Pariwisata III/a 1 1 SMK NEGERI 2 TAHUNA
26 Guru Biologi Pertama S1. Biologi III/a 1 1 SMK NEGERI TABUKAN SELATAN
27 Penyuluh Pertanian Pertama S1. Pertanian III/a 1 1 BP4K KAB. KEPL. SANGIHE
28 Penyuluh Perikanan Pertama S1. Perikanan III/a 1 1 BP4K KAB. KEPL. SANGIHE
29 Penyuluh Kehutanan Pertama S1. Kehutanan III/a 1 1 BP4K KAB. KEPL. SANGIHE
30 Pemandu Wisata S1. Bahasa Inggris/Ilmu Kebudayaan III/a 1 1 DISBUDPAR KAB. KEPL. SANGIHE
31 Analis Lingkungan Hidup S1. Teknik Lingkungan III/a 1 1 BLH KAB. KEPL. SANGIHE
32 Analis Kebijakan S1 Semua Jurusan III/a 1 1 BAPPEDA KAB. KEPL. SANGIHE
33 Pengadministrasi Umum D.III Umum II/a 1 1 BADAN PENGELOLA PERBATASAN KAB.KEPL.SANGIHE
Jumlah 41

"KTP TANPA AGAMA"

PERNYATAAN SIKAP ICRP - KOLOM AGAMA DI KTP TIDAK WAJIB DI ISI

PERNYATAAN SIKAP

Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)

Kolom Agama di KTP Tidak Wajib Diisi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Selasa 26 November 2013, akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Banyak poin-poin pentingn dalam perubahan UU Administrasi Kependudukan tersebut. Revisi UU Adminduk ini antara lain mengatur sanksi bagi aparat pemerintah yang terbukti memungut biaya kepada masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, dan Surat Kematian. Pelaku pungutan biaya bisa dikenakan pidana kurungan 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

Selain itu, ada satu poin krusial dalam revisi UU ini. UU baru tersebut menyatakan, masyarakat tak lagi wajib mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila dia beragama di luar 6 agama yang diakui resmi pemerintah RI saat ini, yakni Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu. Berdasarkan Undang-Undang yang baru ini maka warga negara yang menganut suatu aliran kepercayaan, agama lokal, atau agama yang belum diakui negara, seharusnya tidak mendapatkan diskriminasi lagi seperti yang janjikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dan Menteri Agama Suryadharma Ali di berbagai media beberapa waktu lalu.

Bersasarkan hal tersebut diatas, maka Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) menyatakan sikap:

1. ICRP mengapresiasi berbagai fihak yang melakukan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Semoga dengan jerih payah seperti ini segala bentuk diskriminasi terhadap masyarakat yang beragama di luar 6 agama yang diakui pemerintah, bisa dihapuskan.

2. Meminta pemerintah untuk mewujudkan kesetaraan terhadap semua masyarakat tanpa memandang agama dan kepercayaan dalam setiap kebijakan. Dan menjamin kebebasan beragama dan beribadah setiap warga negara sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, dimana ditegaskan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”

3. Meminta para pemimpin agama dan kepercayaan serta masyarakat umum agar lebih mengedepankan nilai-nilai toleransi dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Serta tidak terprovokasi dengan isu-isu diskriminatif yang berunsur SARA.

4. Kami ICRP akan memantau terus implementasi UU ini, sehingga segala bentuk diskriminasi, khususnya yg berbasis agama dapat diakhiri.

Jakarta, 13 Desember 2013

Mengetahui,

Musdah Mulia (Ketua Umum ICRP)
M. Imdadun Rahmat (Sekretaris Umum ICRP)

-------------------------------------------
Silahkan download Gambar, atau langsung ke website resmi IRCP
http://icrp-online.org/122013/post-3681.html