"KTP TANPA AGAMA"

PERNYATAAN SIKAP ICRP - KOLOM AGAMA DI KTP TIDAK WAJIB DI ISI

PERNYATAAN SIKAP

Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)

Kolom Agama di KTP Tidak Wajib Diisi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Selasa 26 November 2013, akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Banyak poin-poin pentingn dalam perubahan UU Administrasi Kependudukan tersebut. Revisi UU Adminduk ini antara lain mengatur sanksi bagi aparat pemerintah yang terbukti memungut biaya kepada masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, dan Surat Kematian. Pelaku pungutan biaya bisa dikenakan pidana kurungan 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

Selain itu, ada satu poin krusial dalam revisi UU ini. UU baru tersebut menyatakan, masyarakat tak lagi wajib mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila dia beragama di luar 6 agama yang diakui resmi pemerintah RI saat ini, yakni Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu. Berdasarkan Undang-Undang yang baru ini maka warga negara yang menganut suatu aliran kepercayaan, agama lokal, atau agama yang belum diakui negara, seharusnya tidak mendapatkan diskriminasi lagi seperti yang janjikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dan Menteri Agama Suryadharma Ali di berbagai media beberapa waktu lalu.

Bersasarkan hal tersebut diatas, maka Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) menyatakan sikap:

1. ICRP mengapresiasi berbagai fihak yang melakukan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Semoga dengan jerih payah seperti ini segala bentuk diskriminasi terhadap masyarakat yang beragama di luar 6 agama yang diakui pemerintah, bisa dihapuskan.

2. Meminta pemerintah untuk mewujudkan kesetaraan terhadap semua masyarakat tanpa memandang agama dan kepercayaan dalam setiap kebijakan. Dan menjamin kebebasan beragama dan beribadah setiap warga negara sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, dimana ditegaskan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”

3. Meminta para pemimpin agama dan kepercayaan serta masyarakat umum agar lebih mengedepankan nilai-nilai toleransi dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Serta tidak terprovokasi dengan isu-isu diskriminatif yang berunsur SARA.

4. Kami ICRP akan memantau terus implementasi UU ini, sehingga segala bentuk diskriminasi, khususnya yg berbasis agama dapat diakhiri.

Jakarta, 13 Desember 2013

Mengetahui,

Musdah Mulia (Ketua Umum ICRP)
M. Imdadun Rahmat (Sekretaris Umum ICRP)

-------------------------------------------
Silahkan download Gambar, atau langsung ke website resmi IRCP
http://icrp-online.org/122013/post-3681.html

0 komentar:

Posting Komentar