
Jakarta, Lensaberita.Net -
Rezim otoriter Orde Baru ternyata bukan mitos. Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan Presiden Soeharto melakukan abuse
of power terhadap Wimanjaya sehingga negara wajib memberikan ganti rugi
Rp 1 miliar kepadanya.
Prof. Dr. Wimanjaya Keeper Liotohe
Pemilik
nama Prof Dr Wimanjaya Keeper Liotohe itu mulai melakukan...